Laman

Kamis, 12 April 2012

Manusia dan Keadilan

         Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta unuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban , maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain.  Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain. Macam-macam keadilan ada 3, yaitu :

  • Keadilan Legal atau keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani 
umum dari masyarakat yang membuat  dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu 
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu 
disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal. 
  • Keadilan Distributif
Aristoles  berpendapat bahwa  keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal 
yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak
sama (justice is done when equals are treated equally)
  • Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan 
umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan 
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim 
menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan 
pertalian dalam masyarakat. 

KEADILAN SOSIAL 
         Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial 
dalam kehidupan masyarakat Indonesia. 
         Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni : 
1.  Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan 
     kegotongroyongan 
2.  Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban 
     serta menghormati hak-hak orang lain 
3.  Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan  
4.  Sikap suka bekerja keras 
5.  Sikap menghargai hasil karya orang  lain yang bermanfaat untuk mencapai 
     kemajuan dan kesejahteraan bersama 
          Asas  yang  menuju  dan  terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan 
dalam bergai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan 
yaitu : 
1.  Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan,
     sandang dan perumahan 
2.  Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan 
3.  Pemerataan pembagian pendapatan 
4.  Pemerataan kesempatan kerja 
5.  Pemerataan kesempatan berusaha 
6.  Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi 
     generasi mudadan kaum wanita 
7.  Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air 
8.  Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan 
           Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia  menghadapi keadilan / ketidak adilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidak adilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik dan lain-lain. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar